MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru menerima kunjungan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan Rabu (17/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas hakim pengawas dan pengamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan dari PN Kotabaru tersebut diterima langsung oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binapiandik) serta Kasi Kegiatan Kerja (Giatja) bersama jajaran. Dalam kesempatan tersebut, para pejabat terkait mendampingi hakim pengawas dan pengamat untuk meninjau secara langsung pelaksanaan putusan pengadilan serta kondisi pembinaan Warga Binaan di Lapas Kotabaru.
Kepala Lapas (Kalapas) Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum. “Kunjungan dari PN Kotabaru sangat penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan,” ungkapnya.
Hakim Pengawas dan Pengamat PN Kotabaru, Inggit Mukti Setyaningrum, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam sistem peradilan pidana. “Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya serta hak-hak narapidana tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985, yang mengatur tugas dan kewenangan hakim pengawas dan pengamat dalam mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin kuat antara PN Kotabaru dan Lapas Kotabaru, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




