Mediajawa – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Martapura memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada dua orang Warga Binaan, Kamis (25/12). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, didampingi Pendeta Gereja Bethel Indonesia Banjarbaru, Esterwati.
Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 diserahkan langsung kepada masing-masing Warga Binaan penerima. Adapun besaran remisi yang diberikan yaitu satu bulan kepada Warga Binaan berinisial M dan lima belas hari kepada Warga Binaan berinisial I.
Suasana haru dan rasa syukur tampak dari para Warga Binaan penerima remisi. Mereka menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Pada momentum Hari Raya Natal ini, rasa syukur menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 di Lapas Perempuan Martapura berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
- LPP Martapura




