Iklan 1060x90

Rutan Rantau Gelar Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 bagi WBP

Syifa W.
Kamis, Desember 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T10:54:53Z

MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Kamis (25/12). Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Rantau dan dilaksanakan secara mandiri dengan suasana sederhana namun tetap khidmat.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-556 tanggal 18 Desember 2025. Acara diikuti oleh perwakilan narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, serta diawali dengan pembacaan doa dan penyampaian teknis pelaksanaan pemberian remisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Renaldi Hutagalung.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau, Warliani, menjelaskan bahwa pada Hari Raya Natal Tahun 2025 terdapat dua orang narapidana yang menerima remisi, masing-masing satu orang Remisi Khusus I dan satu orang Remisi Khusus II dengan besaran 15 hari. “Seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang menekankan prinsip keadilan serta pembinaan berkelanjutan,” jelas Warliani.

Melalui pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal ini, Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. Diharapkan, pemberian remisi ini mampu menumbuhkan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Komentar

Tampilkan

  • Rutan Rantau Gelar Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 bagi WBP
  • 0

Berita Terkini

Iklan