MediaJawa - Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan rutin pada hari Senin (08/12). Dimulai pukul 13.30 WITA hingga selesai di Blok E tepatnya di kamar 8 dan kamar 10. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan hunian serta mencegah masuk atau peredaran barang terlarang di dalam fasilitas.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepala KPR, Personel TNI, Kepala Rupam, staf KPR, anggota jaga serta CPNS. Prosedur diawali dengan penggeledahan badan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kamar hunian serta area blok hunian.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. “Penggeledahan rutin seperti ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan tidak ada benda berbahaya atau barang terlarang yang dapat mengancam keselamatan bersama di dalam rutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPR, M. Khadafi Al Faruq, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menegaskan bahwa pengawasan harus terus dilakukan secara konsisten. “Penemuan bolpoin, paku, botol kaca dan kaleng menunjukkan bahwa tanpa penggeledahan rutin, benda-benda kecil pun bisa menjadi potensi bahaya. Oleh karena itu, kami akan memperketat pengawasan agar situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Di antaranya 5 buah bolpoin, 1 paku, 3 buah botol kaca, serta 2 kaleng yang merupakan barang-barang yang berpotensi disalahgunakan atau membahayakan keamanan.




