MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali mengoptimalkan layanan komunikasi bagi Warga Binaan melalui Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) pada Sabtu (6/12). Layanan ini menjadi sarana resmi dan terkontrol bagi Warga Binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga, sekaligus mendukung penguatan integritas dan tata kelola pemasyarakatan yang bersih.
Pelaksanaan Wartelsuspas berjalan tertib di bawah pengawasan petugas, memastikan setiap Warga Binaan dapat melakukan panggilan secara aman, bergiliran, dan sesuai prosedur. Layanan komunikasi resmi ini juga menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal, sehingga mendukung lingkungan Lapas yang lebih aman dan bebas dari potensi pelanggaran.
Kepala Lapas (Kalapas) Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa peningkatan layanan Wartelsuspas sejalan dengan komitmen pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan melalui penyediaan sarana komunikasi resmi yang transparan sebagaimana 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Wartelsuspas adalah kanal komunikasi yang legal, aman, dan terkontrol. Dengan menyediakan layanan ini, kami menutup ruang bagi potensi penyalahgunaan alat komunikasi ilegal yang dapat memicu peredaran narkoba atau penipuan dari dalam Lapas. Ini merupakan bagian penting dari komitmen kami dalam menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba dan praktik-praktik ilegal lainnya,” ujarnya.
Salah satu Warga Binaan, D yang menggunakan layanan Wartelsuspas turut menyampaikan manfaatnya. “Dengan adanya Wartelsuspas, kami bisa tetap menghubungi keluarga dengan cara yang aman dan resmi. Prosesnya tertib dan membantu kami fokus pada pembinaan tanpa harus khawatir,” ujarnya.
Melalui layanan Wartelsuspas, Lapas Kotabaru terus berkomitmen menghadirkan lingkungan pemasyarakatan yang humanis, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun tindakan penipuan sebagai perwujudan slogan “Lapas Kotabaru PRIMA Melayani.” Komitmen ini juga diwujudkan dengan pemenuhan hak dasar Warga Binaan secara terukur dan bertanggung jawab, sehingga pembinaan dan pelayanan Pemasyarakatan berjalan profesional dan transparan.




