MediaJawa – Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan Penggeledahan Rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan pada Senin (19/01). Kegiatan ini dipusatkan di Blok E Kamar 8 dan Blok E Kamar 9 Rutan Kelas IIB Rantau.
Penggeledahan rutin ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir keberadaan benda-benda terlarang serta mendeteksi secara dini potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), anggota Kodim 1010 Tapin, staf KPR, anggota jaga, serta CPNS. Sinergi lintas unsur ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan penggeledahan berjalan optimal, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian serta area blok hunian. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 1 unit korek api gas, 3 unit bolpoin, 1 unit alat cukur, 6 buah paku, dan 1 unit botol kaca.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan rutan yang bersih dari barang terlarang dan narkotika,” ujarnya. Sementara itu, Ka. KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan. “Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan secara maksimal sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtib di dalam rutan,” tegasnya.




