Iklan 1060x90

Modernisasi Sistem Peradilan, Langkah Lapas Kotabaru Sambut KUHP dan KUHAP Terbaru

Syifa W.
Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T12:32:39Z

MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/1), secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan staf Lapas Kotabaru sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O. S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) pada prinsipnya telah siap mengimplementasikan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, tantangan utama justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana.

“Saya meyakini teman-teman polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita sudah siap, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap mekanisme keadilan restoratif sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Melalui sosialisasi ini, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai contoh konkret penerapan KUHP dan KUHAP baru, seperti pidana kerja sosial, pemaafan hakim, serta perubahan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Kotabaru dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran memahami arah kebijakan hukum pidana nasional yang baru.

“Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat penting bagi jajaran Pemasyarakatan, karena paradigma hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif sejalan dengan tujuan pembinaan di lapas,” ujar Doni.

Ia menambahkan, Lapas Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengimplementasikan kebijakan hukum nasional secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial Warga Binaan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran semakin siap mendukung implementasi KUHP Nasional, sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan,” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Modernisasi Sistem Peradilan, Langkah Lapas Kotabaru Sambut KUHP dan KUHAP Terbaru
  • 0

Berita Terkini

Iklan