MediaJawa - Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan Tes Urine bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (07/01) di Klinik Rutan Kelas IIB Rantau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini serta penguatan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang.
Pelaksanaan tes urine ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Dasar hukum tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Kegiatan tes urine diikuti oleh seluruh petugas dan perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Rantau, dengan jumlah peserta sebanyak 46 orang petugas dan 101 Warga Binaan Pemasyarakatan. Proses pemeriksaan dilaksanakan secara tertib dan transparan oleh petugas medis, disertai dokumentasi sebagai data dukung pelaporan kegiatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Tes urine ini merupakan langkah preventif dan komitmen kami dalam pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan rutan. Kami ingin memastikan seluruh petugas dan WBP berada dalam kondisi yang bersih dan siap menjaga keamanan serta ketertiban,” ujar Renaldi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta tes urine, baik petugas maupun WBP, dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap Rutan Kelas IIB Rantau.




