MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai mengikuti kegiatan Zoom sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Kesehatan Jiwa serta pelatihan BJMHS (Basic Jail Mental Health Services). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan petugas yang membidangi pembinaan serta pelayanan kesehatan, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait standar penanganan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya deteksi dini, asesmen, serta penanganan yang tepat terhadap warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan mental, guna menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan humanis.
Selain itu, pelatihan BJMHS menjadi salah satu langkah strategis dalam membekali petugas dengan pengetahuan dasar dan keterampilan praktis dalam menangani kondisi krisis kesehatan jiwa. Petugas diharapkan mampu melakukan pendekatan persuasif, mengenali tanda-tanda gangguan mental, serta mengambil langkah awal sebelum dirujuk ke tenaga profesional.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Amuntai menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta meningkatkan profesionalisme petugas. Implementasi standar kesehatan jiwa yang optimal diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga binaan.




