Iklan 1060x90

Peringati Nyepi 2026, Lapas Perempuan Martapura Serahkan Remisi Khusus kepada Narapidana

M. Akbar
Jumat, Maret 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T11:30:51Z

  


Mediajawa – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura menggelar acara Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Kamis (19/3).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy. Acara ini diselenggarakan secara mandiri dan diikuti oleh narapidana beragama Hindu dengan suasana yang sederhana namun tetap khidmat.


Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-411 tertanggal 6 Maret 2026.


Pada perayaan Nyepi tahun ini, tercatat sebanyak 1 (satu) orang narapidana beragama Hindu di Lapas Perempuan Martapura yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Narapidana penerima remisi tersebut merupakan Warga Binaan dengan latar belakang tindak pidana Narkotika.


Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus keagamaan merupakan hak Warga Binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana.


“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan sikap baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” ujar Evi




- LPP Martapura 

Komentar

Tampilkan

  • Peringati Nyepi 2026, Lapas Perempuan Martapura Serahkan Remisi Khusus kepada Narapidana
  • 0

Berita Terkini

Iklan