MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus mendorong pembinaan kemandirian melalui kegiatan produktif yang bernilai ekonomi. Pada Rabu (18/3), Warga Binaan Lapas Kotabaru melaksanakan kegiatan produksi peyek sebagai bagian dari pengembangan usaha berbasis UMKM di dalam lapas.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta pemasaran produk UMKM hasil karya Warga Binaan. Produksi peyek dipilih karena memiliki potensi pasar yang luas, proses pembuatan yang relatif sederhana, serta dapat menjadi peluang usaha mandiri bagi Warga Binaan.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang aplikatif dan bernilai jual. “Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program pembinaan kemandirian yang produktif. Melalui produksi peyek ini, Warga Binaan tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga pengalaman dalam menghasilkan produk yang siap dipasarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Warga Binaan berinisial A yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengaku antusias mengikuti proses produksi. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman baru sekaligus harapan untuk masa depan yang lebih baik. “Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Selain menambah keterampilan, kami juga belajar bagaimana menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Proses produksi dilakukan secara terstruktur, mulai dari persiapan bahan baku, pengolahan adonan, proses penggorengan, hingga tahap pengemasan. Produk peyek yang dihasilkan diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan internal, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan pemasaran produk UMKM Lapas Kotabaru.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan yang berkelanjutan, sejalan dengan nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), serta turut berkontribusi dalam penguatan sektor UMKM sesuai dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.




