MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberikan Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB) Tahun 2026 kepada satu orang Warga Binaan, Senin (13/4). Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas Kotabaru sebagai bentuk pelayanan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian RSB merupakan wujud perhatian negara terhadap kondisi kesehatan Warga Binaan. Ia menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk kepedulian negara kepada Warga Binaan yang mengalami kondisi kesehatan serius. Kami memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Medy Albar Suhartanto, menjelaskan bahwa pemberian RSB telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang ketat, termasuk rekomendasi medis sebagai dasar penilaian. “Seluruh proses pengusulan hingga penerbitan remisi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat dan akuntabel,” jelasnya.
Warga Binaan penerima remisi SW mengungkapkan rasa syukur atas perhatian yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa remisi tersebut sangat berarti di tengah kondisi kesehatan yang sedang dialaminya.
Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan. Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh Warga Binaan.




