MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026 secara virtual pada Jumat (29/05). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai Atas Rutan Rantau dan diikuti oleh Kepala Rutan Rantau, Kasubsi Pengelolaan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta jajaran staf.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran pemasyarakatan mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan terkait substansi regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta langkah-langkah implementasi yang harus diterapkan pada satuan kerja pemasyarakatan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti paparan materi secara aktif dan menyimak berbagai penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Selain itu, sesi diskusi dan tanya jawab juga dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman terhadap sejumlah ketentuan baru yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di tingkat satuan kerja.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi terbaru sebagai landasan dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. “Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 maupun Nomor 4 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan tugas akan semakin terarah, sesuai regulasi, dan mampu meningkatkan kualitas layanan serta tata kelola pemasyarakatan,” ujar Renaldi.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Pengelolaan Rutan Rantau, Reno Saputra Sarthio, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi. “Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini melalui penyesuaian administrasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan Rantau agar seluruh ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara optimal dan berkelanjutan,” ungkap Reno. Melalui kegiatan ini, Rutan Rantau menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara konsisten guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.




