MediaJawa – Kepala Rutan Kelas IIB Rantau beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) Layanan Pemberian Hak Bersyarat, Kamis (25/06). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Rantau.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), serta staf terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penguatan peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan pemberian hak bersyarat bagi warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Bintorwasdal yang lebih efektif guna memastikan layanan pemberian hak bersyarat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditekankan pula pentingnya sinergi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan Kantor Wilayah dalam mewujudkan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan. “Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada jajaran kami terkait pelaksanaan layanan pemberian hak bersyarat. Dengan adanya penguatan peran Kantor Wilayah dalam fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian, diharapkan seluruh proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Renaldi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rantau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak integrasi. Pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi diharapkan dapat menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik.




