MediaJawa — Proses penyiapan Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan memasuki tahap konsolidasi internal. Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, memimpin rapat bersama pejabat struktural dan Tim Efektif pada Selasa (14/07) untuk menyusun peta jalan implementasi sekaligus menyelaraskan langkah seluruh tim dalam mewujudkan layanan kesehatan yang terintegrasi bagi Warga Binaan.
Rapat membahas berbagai tahapan yang harus dipenuhi dalam proses menuju penetapan FKTP BPJS Kesehatan, termasuk pembagian peran masing-masing tim, identifikasi kebutuhan yang masih perlu dilengkapi, serta strategi membangun sinergi dengan sejumlah stakeholder, seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), RSUD Pangeran Jaya Soemitra Kotabaru, dan instansi terkait lainnya.
Pembahasan tidak hanya difokuskan pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga memastikan setiap langkah yang disusun mampu mendukung terwujudnya sistem pelayanan kesehatan yang efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya peta jalan implementasi, setiap tahapan dapat dilaksanakan secara terukur dan melibatkan seluruh unsur yang memiliki peran dalam proses tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan Klinik Lapas sebagai FKTP BPJS Kesehatan bergantung pada sinergi dan kesamaan arah seluruh tim.
“Peta jalan yang kami susun menjadi pedoman bersama agar setiap tahapan berjalan selaras. Kami ingin memastikan seluruh persiapan dilakukan secara matang, baik dari sisi internal maupun koordinasi dengan stakeholder. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi persyaratan, tetapi menghadirkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan berkelanjutan bagi Warga Binaan melalui Program JKN,” ujar Doni.
Penetapan Klinik Lapas Kotabaru sebagai FKTP BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan perubahan dalam pola pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan. Dengan dukungan kolaborasi lintas instansi dan perencanaan yang terarah, layanan kesehatan primer nantinya dapat diberikan secara lebih optimal di dalam Lapas sekaligus mendukung pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan sesuai ketentuan yang berlaku.




