MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (21/07). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai Atas Rutan Rantau ini diikuti oleh Plh. Kepala Rutan beserta jajaran staf pengelolaan sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Sosialisasi dilaksanakan melalui media virtual dan menghadirkan materi terkait strategi pencegahan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme perencanaan kebutuhan BMN yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembaruan regulasi serta penguatan kapasitas dalam mengelola pengadaan dan aset negara secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan. "Pencegahan fraud dalam pengadaan barang dan jasa harus menjadi perhatian bersama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi yang berlaku sehingga setiap proses pengadaan maupun pengelolaan BMN dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance," ujar Renaldi.
Sementara itu, Kasubsi Pengelolaan, Reno Saputra Sarthio, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan. "Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pencegahan penyimpangan serta tata cara perencanaan kebutuhan BMN yang tepat. Pengetahuan ini akan menjadi pedoman bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik negara dan proses pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Reno.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rantau menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas serta pengelolaan BMN yang profesional. Diharapkan, penguatan pemahaman terhadap regulasi ini mampu meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik.




