Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin di Kamar Hunian
MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian E8 dan E10, Selasa (27/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, sekaligus mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan rutan. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Muhammad Khadafi Al Faruq, bersama Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf KPR, dan anggota jaga. Pelaksanaan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang milik warga binaan di dalam kamar hunian dan area blok. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan lingkungan hunian tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, yaitu satu botol kaca parfum, satu botol kaca balsem, satu bolpoin, satu binder clip, 13 paku, satu pinset, dua korek api gas, dan tiga alat cukur. Temuan tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan secara berkala ini menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi penyalahgunaan benda-benda yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. “Penggeledahan ini merupakan langkah pencegahan agar barang-barang terlarang tidak disimpan maupun disalahgunakan di kamar hunian. Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan secara konsisten, profesional, dan sesuai prosedur demi menciptakan lingkungan rutan yang aman serta mendukung proses pembinaan warga binaan,” ujar Renaldi.
Senada dengan hal tersebut, Ka.KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa pemeriksaan kamar hunian akan terus dilakukan secara rutin dan terukur sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. “Kami terus meningkatkan kewaspadaan melalui pemeriksaan badan dan barang-barang di kamar hunian. Setiap temuan ditindaklanjuti sesuai aturan, disertai penguatan pengawasan agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ungkap Khadafi. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Baca Juga:
