Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan


MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau terus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui pelaksanaan penggeledahan atau razia rutin di kamar hunian warga binaan, Senin (26/10). Kegiatan yang menyasar kamar E5 dan E6 ini dilakukan untuk meminimalisir keberadaan benda-benda terlarang sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Rutan.

Penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Muhammad Khadafi Al Faruq bersama Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), anggota jaga, dan petugas Bantuan Keamanan (Bankam). Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian serta area blok hunian. Pelaksanaan razia dilakukan secara terarah sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kondisi lingkungan hunian tetap aman dan tertib.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yaitu dua gagang sikat gigi, satu botol kaca, dua paku, satu korek api, satu pulpen, satu gantungan berbahan besi, dan satu kancing logam. Seluruh barang temuan tersebut diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pengamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa razia rutin merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. “Penggeledahan rutin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Kami terus melakukan deteksi dini serta memperkuat pengawasan agar benda-benda yang berpotensi membahayakan tidak berada di dalam kamar hunian. Upaya ini juga membutuhkan konsistensi seluruh petugas dalam menjalankan tugas sesuai prosedur,” tegas Renaldi.

Senada dengan hal tersebut, Ka.KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa pelaksanaan razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan. “Kami mengoptimalkan pemeriksaan badan dan barang-barang milik warga binaan dengan tetap mengedepankan ketelitian, ketegasan, dan pelaksanaan sesuai prosedur. Setiap temuan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan pengawasan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Rantau dapat terus terjaga,” ungkap Khadafi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan
  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan
  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan
  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan
  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan
  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Geledah Badan dan Blok Warga Binaan