Rutan Rantau Dukung Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Sajam Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Tapin
MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat tanpa izin edar, senjata tajam, dan barang lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (08/10). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin dan diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau, Darmawan Saputra.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa keterlibatan Rutan Rantau dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tapin. “Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tapin,” ujar Renaldi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau, Darmawan Saputra, mengatakan bahwa kehadiran Rutan Rantau dalam kegiatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dengan jajaran penegak hukum terkait. “Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara tertib. Kami hadir untuk mengikuti proses tersebut sekaligus menjaga koordinasi dan komunikasi antarinstansi,” jelas Darmawan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Rantau terus mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang akuntabel serta memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tapin dan instansi terkait. Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
