MediaJawa - Tiga Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng dibebaskan lewat hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) usai menjalani masa pembinaan, Senin (29/4).
Pada kesempatan itu, PB diberikan kepada warga binaan Rutan Palu, RK dan FM, sementara integrasi CB diberikan kepada MH. Ketiganya telah memenuhi seluruh persyaratan secara substantif dan objektif untuk mendapatkan hak tersebut.
"Tiga warga binaan kami bebaskan hari ini dengan Integrasi PB dan CB, tentu itu semua harus memenuhi persyaratan sebelum diberikan diantaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengukuti semua program pembinaan dengan baik," terang Herdi, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut, bertempat di area pintu utama, sebelum dikeluarkan, para warga binaan tersebut terlebih dahulu diberi pengarahan dan nasihat oleh petugas agar memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan dan tidak mengulangi tindak pidana.
Seusai diberi pengarahan, ketiganya pun dikeluarkan dan kemudian diantar ke Balai Pemasyarakatan untuk di data dan diberi penyuluhan terkait mekanisme menjalankan program PB dan CB.
- Rutan Palu