MediaJawa - Sebagai bentuk pernyataan komitmen ke publik, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang memasang banner Maklumat Pelayanan di depan dan di dalam ruangan pelayanan terpadu, Sabtu (25/05).
Maklumat Pelayanan dipasang dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pengguna layanan tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan dari pimpinan serta jajaran Rupbasan Kupang dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan, yaitu Lanjut Usia (lansia), Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui, serta Anak.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan bahwa pemasangan maklumat pelayanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rupbasan Kupang dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan prioritas layanan yang mereka butuhkan," ujar Andriyanto.
Andriyanto lanjut menyampaikan bahwa pemasangan Maklumat Pelayanan ini menjadi salah satu kriteria atau persyaratan yang disediakan Rupbasan Kupang dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM.
"Kami telah melakukan pencanangan P2HAM bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Ibu Marciana D. Jone. Jadi, saatnya sekarang untuk kami melengkapi semua kriteria-kriteria P2HAM, salah satunya, Maklumat Pelayanan. Kalau kriteria yang lainnya sudah kami penuhi," tandasnya.
Maklumat Pelayanan yang dipasang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Rupbasan Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh Rupbasan Kupang.
- Rupbasan Kupang