Bangkapost – Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di area hunian warga binaan, tepatnya di Blok E Kamar 4 dan Blok E Kamar 9 pada Jumat (31/10) mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus bentuk deteksi dini terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang atau berbahaya.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) bersama Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf KPR, CPNS, dan anggota jaga. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan, dilanjutkan dengan penggeledahan kamar dan area sekitar blok hunian. Dari hasil pelaksanaan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang seperti kaleng, korek mancis, botol kaca, besi, paku, dan benda logam kecil lainnya yang berpotensi disalahgunakan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. “Kami menindaklanjuti arahan pimpinan agar setiap jajaran selalu waspada, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan rutan. Penggeledahan rutin ini bukan hanya tindakan teknis, tetapi juga bagian dari pembinaan disiplin dan pencegahan dini terhadap gangguan keamanan,” ujar Renaldi.
Kegiatan penggeledahan rutin ini mencerminkan komitmen Rutan Rantau dalam mendukung akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek deteksi dini, pencegahan, dan peningkatan keamanan. Melalui kegiatan yang terukur dan terkoordinasi, diharapkan seluruh jajaran Rutan Rantau dapat terus menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan yang berdampak nyata.




