MediaJawa – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan rutin dan tes urine terhadap warga binaan dan petugas pada Senin (10/11). Kegiatan tersebut berlangsung di Blok D Kamar 02 dan Kamar 03 Rutan Rantau.
Sebanyak 12 orang petugas internal Rutan bersama satu anggota dari Kodim 1010 Tapin terlibat dalam kegiatan ini. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pemeriksaan badan warga binaan hingga pemeriksaan barang-barang di kamar hunian. Selain itu, dilaksanakan pula tes urine terhadap 10 orang warga binaan dan 5 orang petugas sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika serta zat terlarang lainnya.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian, di antaranya tiga kaleng, dua botol kaca, lima korek gas, satu pinset, dan satu kalung rantai. Meski tidak ditemukan barang berbahaya, kegiatan ini menjadi bentuk pengawasan preventif guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap tertib dan aman.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah konsisten dalam menjaga ketertiban dan integritas di lingkungan Rutan. “Kami terus berupaya menciptakan Rutan Rantau yang bersih dari narkoba dan benda terlarang. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan deteksi dini untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) M. Khadafi Alfaruq menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan dan tes urine berlangsung dengan lancar dan tertib. “Kami bersyukur seluruh hasil tes urine, baik dari warga binaan maupun petugas, dinyatakan negatif. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan kedisiplinan terus terjaga di lingkungan Rutan Rantau,” tuturnya.
Rutan Kelas IIB Rantau akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin sebagai bentuk implementasi dari tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.




