MediaJawa – Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba dan praktik penipuan di Lapas dan Rutan, Pada Kamis (06/11)., Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin dan tes urine terhadap 23 orang Warga Binaan serta 10 orang petugas.
Kegiatan berlangsung di Blok E Kamar 10 dan 11 dengan melibatkan 11 orang petugas. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya ditemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, seperti kaleng, botol kaca, dan benda logam kecil. Seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif, menandakan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, A.Md., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata mendukung kebijakan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami berkomitmen menjaga Rutan Rantau agar tetap bersih dari narkoba dan praktik penipuan. Penggeledahan dan tes urine ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari deteksi dini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Renaldi menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan kedisiplinan bagi warga binaan dan petugas agar senantiasa menjunjung nilai integritas. “Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin membentuk lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bertanggung jawab, sehingga setiap individu di dalamnya memiliki kesadaran untuk menjauhi pelanggaran,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Rutan Rantau terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan reformasi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.




