Iklan 1060x90

Lapas Kotabaru Sukses Jalankan Fungsi Reintegrasi Sosial, Satu Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat

Hadi A.
Senin, November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T13:52:13Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali melaksanakan pemberian hak integrasi kepada Warga Binaan. Pada Senin (17/11/2025), seorang Warga Binaan resmi menerima Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak ini dilakukan setelah Warga Binaan yang bersangkutan menjalani proses pembinaan secara konsisten serta dinyatakan layak oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dengan status Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan melanjutkan sisa masa pidananya di luar Lapas dengan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa program integrasi merupakan bagian penting dari sistem Pemasyarakatan yang menekankan fungsi reintegrasi sosial. “Pembebasan Bersyarat diberikan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan nyata. Kami berharap kesempatan ini menjadi langkah awal untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lapas Kotabaru terus memastikan bahwa seluruh proses pemberian integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Melalui program ini, diharapkan Warga Binaan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Kotabaru Sukses Jalankan Fungsi Reintegrasi Sosial, Satu Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat
  • 0

Berita Terkini

Iklan