Iklan 1060x90

Lapas Kotabaru Tegaskan Proses PB Profesional dan Objektif, Berdasarkan Verifikasi dan Evaluasi Komprehensif

Hadi A.
Sabtu, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T07:26:05Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus meningkatkan kualitas layanan integrasi bagi Warga Binaan melalui pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat (PB). Pada Sabtu (29/11), dua orang Warga Binaan dinyatakan Lapas Kotabaru Optimalkan Layanan Integrasi dengan Program Pembebasan Bersyarat syarat untuk memperoleh hak PB setelah melalui serangkaian proses, mulai dari verifikasi administrasi, penelitian kemasyarakatan, hingga evaluasi perilaku selama menjalani masa pidana, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) integrasi.

Pelaksanaan PB ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kotabaru dalam mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya yang berfokus pada percepatan layanan integrasi serta pengurangan overkapasitas dan overcrowded secara bertahap di seluruh Lapas dan Rutan.

Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hak integrasi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat ini dilakukan berdasarkan penilaian yang komprehensif dan sesuai standar yang berlaku. Kami memastikan bahwa setiap Warga Binaan yang memperoleh hak integrasi benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” ujar Doni.

Ia juga menambahkan bahwa program PB tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku Warga Binaan selama menjalani pembinaan di Lapas, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya nasional dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan responsif.

“Pemberian PB ini merupakan langkah konkret kami dalam mendukung akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain mendorong percepatan integrasi, program ini juga membantu mengurangi tekanan hunian sehingga pembinaan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan lanjutan, dua Warga Binaan penerima PB akan tetap berada di bawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pengawasan dari Kejaksaan. Pengawasan ini memastikan proses reintegrasi berjalan aman, terarah, dan tetap dalam batasan hukum yang berlaku.

Dengan pelaksanaan PB tersebut, Lapas Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis, serta mendukung transformasi layanan integrasi sesuai arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Kotabaru Tegaskan Proses PB Profesional dan Objektif, Berdasarkan Verifikasi dan Evaluasi Komprehensif
  • 0

Berita Terkini

Iklan