MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura telah menerima satu unit mobil operasional Pemasyarakatan (Transpas) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kendaraan ini akan digunakan untuk mendukung mobilitas kegiatan dinas, termasuk pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Penerimaan mobil operasional ini disambut baik oleh seluruh jajaran LPP Martapura. Selama ini, mobilitas kegiatan kedinasan maupun pemindahan WBP sering kali membutuhkan koordinasi dan peminjaman kendaraan dari instansi lain.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas bantuan satu unit mobil Transpas ini,” terang Kepala LPP Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy. “Kendaraan ini akan sangat bermanfaat dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) kami, mulai dari mobilitas petugas, pemindahan WBP, hingga dukungan logistik untuk program pembinaan.”
Usai serah terima secara administrasi, petugas LPP Martapura segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan. Pengecekan ini meliputi kondisi mesin, kelengkapan surat-surat, hingga fitur keamanan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan Pemasyarakatan.
Evi Loliancy menambahkan bahwa dengan adanya Transpas yang memiliki fitur keamanan yang memadai, LPP Martapura dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban secara lebih optimal.
“Mobil Transpas ini diutamakan karena telah dilengkapi keamanan sesuai SOP. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus menjalankan nilai dasar PRIMA, khususnya Profesional dan Responsif, dalam memberikan pelayanan publik serta memastikan keamanan dan ketertiban di dalam LPP Martapura,” tutupnya.




