MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus mematangkan implementasi pengelolaan sampah terpadu berbasis pemilahan dan waste to value di seluruh area lapas. Hal tersebut dibahas dalam rapat pengelolaan sampah yang dilaksanakan pada Rabu (31/12) di Lapas Kotabaru, sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Modul Pengelolaan Sampah pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh, mencakup sampah yang bersumber dari blok hunian, dapur, perkantoran, serta area kegiatan pembinaan. Pengelolaan dimulai sejak dari sumber melalui pemilahan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penyediaan sarana pemilahan yang disesuaikan dengan kondisi keamanan dan ketersediaan fasilitas di dalam lapas.
Pendekatan waste to value diarahkan untuk mengubah sampah menjadi sumber daya produktif, antara lain melalui pengolahan sampah organik menjadi kompos, pupuk cair, serta pemanfaatan sisa organik sebagai pakan maggot. Melalui pendekatan ini, pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada kebersihan dan pengurangan timbulan sampah, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan Warga Binaan, mendukung ketahanan pangan, dan menciptakan nilai ekonomi baru.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan sampah ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi.
“Pengelolaan sampah berbasis waste to value ini kami laksanakan sesuai modul dan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tujuannya tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, tetapi juga menghadirkan pembinaan yang produktif dan bernilai bagi Warga Binaan,” tegas Doni.
Rapat juga membahas pengelolaan minyak jelantah dari dapur lapas yang akan ditampung pada wadah khusus, serta dilakukan pemetaan alur pengelolaan sampah dari tahap pengumpulan hingga pengolahan akhir dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelolaan Sampah Lapas Kotabaru, Agus Rahmad Ramdhoni, menyampaikan kesiapan tim dalam melaksanakan program sesuai modul yang telah ditetapkan.
“Kami akan menjalankan pengelolaan sampah secara bertahap dan terukur, dimulai dari pemilahan di sumber, penguatan sarana, hingga pengolahan menjadi produk bernilai. Semua dilaksanakan sesuai modul dan tetap mengutamakan keamanan,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi, Lapas Kotabaru akan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan Warga Binaan, serta menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Program pengelolaan sampah berbasis waste to value ini direncanakan mulai berjalan pada bulan Januari dan akan dievaluasi serta dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Melalui langkah ini, Lapas Kotabaru berharap dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi, aman, dan bernilai guna, sekaligus mendukung pembinaan kemandirian Warga Binaan serta kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




