MediaJawa – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, didampingi Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam), melaksanakan kontrol keliling area blok hunian sekaligus menyapa dan berdialog langsung dengan Warga Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat komunikasi dua arah antara petugas dan Warga Binaan(5/1).
Dalam kontrol keliling tersebut, Kalapas menyusuri sejumlah blok hunian dan mendengarkan secara langsung keluhan serta aspirasi Warga Binaan. Salah satu hal yang disampaikan Warga Binaan adalah terkait progres sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berhubungan dengan proses pembinaan lanjutan dan pemenuhan hak integrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, memberikan penjelasan sekaligus arahan agar Warga Binaan yang belum mengikuti sidang TPP segera berkoordinasi dengan petugas yang menangani pembinaan. Ia menginstruksikan agar Warga Binaan menghubungi atau mendatangi langsung Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Geryn Kemal Pasha, untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan kelengkapan administrasi.
“Terkait sidang TPP, silakan Warga Binaan yang belum mendapatkan jadwal agar menghubungi atau mendatangi Kasubsi Bimkemaswat, Saudara Geryn Kemal Pasha. Pastikan seluruh persyaratan administrasi dan proses pembinaan telah terpenuhi agar dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Yugo.
Kalapas juga mengingatkan Warga Binaan untuk tetap bersabar, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan blok hunian. Ia menegaskan bahwa setiap proses sidang TPP dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan kontrol dan dialog langsung ini, Lapas Narkotika Karang Intan kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis, meningkatkan transparansi layanan pembinaan, serta memastikan hak-hak Warga Binaan dipenuhi secara profesional dan akuntabel demi mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.




