Iklan 1060x90

Langkah Strategis Lapas Kotabaru, Sinkronisasi Layanan Tahanan dengan KUHP dan KUHAP Terbaru

Syifa W.
Rabu, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T10:22:20Z

MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mengikuti kegiatan Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 pada Bidang Pelayanan Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Rabu (7/11) dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta seksi terkait.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang menekankan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar memahami dan mempedomani ketentuan yang berlaku dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dirjenpas menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib memahami, mempedomani, dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten dalam setiap proses kerja.

Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, yang menguraikan secara teknis langkah-langkah strategis pada masa transisi, khususnya terkait penyesuaian pelayanan tahanan dan anak pascapemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Dalam pemaparannya, disampaikan penekanan pada pencegahan overstaying masa penahanan melalui penguatan koordinasi dan komunikasi aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH), meliputi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk memastikan ketepatan administrasi penahanan, kejelasan status hukum, serta perlindungan hak-hak tahanan.

Selain itu, Masjuno juga menjelaskan implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana alternatif dalam KUHP 2023, di mana Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lapas memegang peran penting dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Kegiatan pengarahan ini diikuti oleh jajaran Lapas Kotabaru secara virtual di satuan kerja, sementara Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, mengikuti kegiatan secara terpisah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, didampingi Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan.

Menanggapi arahan tersebut, Kalapas Kotabaru menyatakan kesiapan penuh jajaran Lapas Kotabaru dalam melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. “Kami siap memahami, mempedomani, dan melaksanakan seluruh arahan pimpinan, termasuk memperkuat koordinasi dengan APH guna mencegah terjadinya overstaying serta mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025,” tegasnya.

Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Lapas Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan tahanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Komentar

Tampilkan

  • Langkah Strategis Lapas Kotabaru, Sinkronisasi Layanan Tahanan dengan KUHP dan KUHAP Terbaru
  • 0

Berita Terkini

Iklan