Mediajawa – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura terus berkomitmen mengoptimalkan pemenuhan hak Warga Binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (8/1). Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan serta penilaian pemenuhan hak integrasi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP dilaksanakan secara objektif dan akuntabel dengan melibatkan unsur terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin, guna memastikan proses penilaian dilakukan secara komprehensif. Pembahasan dalam sidang meliputi perkembangan pembinaan, sikap dan perilaku Warga Binaan, serta hasil penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjamin terpenuhinya hak Warga Binaan secara tepat, adil, dan sesuai prosedur.
“Sidang TPP menjadi sarana evaluasi pembinaan yang objektif dan transparan. Keterlibatan Bapas memastikan penilaian terhadap Warga Binaan dilakukan secara menyeluruh, baik dari hasil pengamatan internal Lapas maupun penelitian kemasyarakatan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar akuntabel,” ujar Evi.
Hasil Sidang TPP selanjutnya dituangkan dalam rekomendasi yang akan diajukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam proses pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP yang tertib dan transparan, Lapas Perempuan Martapura berharap Warga Binaan yang memperoleh hak integrasi dapat mempersiapkan diri secara optimal sebelum kembali ke tengah masyarakat. Komitmen ini sekaligus mencerminkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.
- LPP Martapura




