Iklan 1060x90

Persiapan Transisi KUHAP 2025, Karutan Rantau Simak Arahan Khusus Dirjenpas di Banjarmasin

Syifa W.
Rabu, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T09:11:25Z

MediaJawa - Kepala Rutan Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Zoom Meeting arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang membahas Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (7/1) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan diikuti oleh seluruh Kepala Rutan dan Lapas se-KalSel.

Zoom meeting tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut undangan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan tujuan memberikan pemahaman serta arahan strategis terkait perubahan regulasi hukum pidana nasional yang akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya di bidang pelayanan tahanan.

Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menyikapi implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Penyesuaian kebijakan, peningkatan koordinasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi poin utama agar pelaksanaan pelayanan tahanan tetap berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis sebagai bekal awal dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana. “Arahan dari Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi pedoman penting bagi kami di satuan kerja untuk menyiapkan langkah-langkah konkret, sehingga pelayanan tahanan di Rutan Rantau tetap berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan regulasi baru,” ujar Renaldi Hutagalung.

Melalui keikutsertaan dalam zoom meeting ini, Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memastikan kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi vertikal antara satuan kerja pemasyarakatan dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Komentar

Tampilkan

  • Persiapan Transisi KUHAP 2025, Karutan Rantau Simak Arahan Khusus Dirjenpas di Banjarmasin
  • 0

Berita Terkini

Iklan