MediaJawa - Rutan Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (26/01). Kegiatan ini diikuti dari Aula Lantai Atas Rutan Rantau.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi, semangat pembaruan, serta implikasi penerapan KUHP Nasional dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan memiliki kesiapan dan kesamaan persepsi dalam menghadapi pemberlakuan KUHP yang baru.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta staf. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan, khususnya dalam memahami regulasi hukum pidana yang menjadi landasan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP Nasional ini sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan. “Pemahaman yang baik terhadap KUHP Nasional menjadi bekal utama bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Renaldi. Ia juga menegaskan komitmen Rutan Rantau untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan-kegiatan edukatif dan penguatan regulasi.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Warliani, menambahkan bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan baru terkait tantangan implementasi KUHP di lapangan. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menyamakan pemahaman petugas, khususnya dalam pelayanan dan pembinaan warga binaan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional,” ungkapnya. Kegiatan ini sekaligus mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan kapasitas SDM, penegakan hukum yang berkeadilan, serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.




