MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mengikuti kegiatan virtual Focus Group Discussion (FGD) tentang Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang diikuti oleh pejabat struktural, Senin (9/2). Sebagai tindak lanjut rekomendasi Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Komisi XIII DPR RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap arah kebijakan baru sistem pemasyarakatan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melalui FGD tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait transformasi peran pemasyarakatan, penyesuaian mekanisme pembinaan, serta penguatan fungsi pelayanan yang berorientasi pada sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan terintegrasi. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diskusi yang melibatkan berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kotabaru Doni Handriansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan di tingkat pelaksana. “FGD ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Plh. Kalapas Kotabaru Agus Rahmad Ramdhoni menegaskan bahwa keikutsertaan pejabat struktural dalam kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesiapan organisasi. “Melalui forum ini, kami dapat menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan akuntabel,” ungkapnya.
Kegiatan ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada aspek penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas SDM, serta transformasi layanan pemasyarakatan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.




