MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, gandeng instansi Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sitaro dan beberapa instansi vertikal laksanakan operasi gabungan di Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jum'at (7/6).
Operasi Gabungan dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kasi Inteldakim, Wawan A. Mido mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wijay Kumar. Bertindak sebagai pengarah dalam operasi kali ini yakni Danramil Tagulandang, Letda Octa E. Siow yang bertugas dalam mengarahkan secara teknis di lapangan serta target operasi kali ini.
Operasi gabungan kali ini dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kab. Kepl. Sitaro serta melakukan pengamanan pasca terjadinya erupsi Gunung Ruang di pulau Tagulandang melalui sosialisasi kepada pemilik penginapan, hotel dan sebagainya.
Anggota TIMPORA Sitaro, menyisir beberapa tempat penginapan yang diketahui sedang ditempati oleh para wisatawan manca negara antara lain Little House Hotel terdapat sebanyak 1 (satu) WN Spanyol dan Penginapan Karatu terdapat 5 (lima) WN Perancis. Pada operasi ini, Tim melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masingmasing manajemen hotel terkait kewajiban pelaporan kepada Pemerintah setempat agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada anggota Timpora Kabupaten Kepulauan Sitaro, bilamana diduga terdapat orang asing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil operasi bersama serta dilanjutkan dengan rapat evaluasi akhir dapat disimpulkan bahwa 1(satu) WN Sapnyol dan 5 (lima) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Perancis tersebut datang ke Kabupaten Kepulauan Sitaro hanya untuk berlibur.
Adapun operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kepulauan Sitaro merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2024.
- Kanim Tahuna