MediaJawa – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Wilayah Kabupaten Kotabaru pada Selasa (25/11). Lapas Kotabaru diwakili oleh Suradi Hermanto, Kepala Subseksi Bimbingan Kerja, dan Aprilita Dwi Imasari, petugas pada Seksi Kegiatan Kerja.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Kotabaru, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi usaha untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan legalitas produk agar UMKM memiliki landasan hukum yang kuat dan daya saing yang lebih baik.
Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru menyampaikan sambutan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekosistem UMKM melalui pendampingan, fasilitasi sertifikasi, serta pembinaan berkelanjutan. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan produk lokal memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar luas.
Rangkaian kegiatan berlanjut dengan sosialisasi perlindungan hukum bagi pelaku usaha oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru. Materi mencakup perlindungan konsumen, ketentuan hukum bagi pelaku usaha, mekanisme penyelesaian sengketa usaha, serta langkah pencegahan potensi pelanggaran yang dapat merugikan pelaku usaha maupun konsumen.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, mengapresiasi kegiatan ini sebagai kesempatan penting bagi peningkatan kapasitas petugas.
“Kegiatan seperti ini sangat relevan dengan pengembangan UMKM hasil karya Warga Binaan. Pemahaman aspek legalitas dan perlindungan hukum sangat penting agar pembinaan kemandirian berjalan sesuai aturan dan mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, serta siap bersaing di pasar,” ujarnya.
Keikutsertaan petugas Lapas Kotabaru dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Lapas dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin penguatan kemandirian dan pengembangan UMKM berbasis pembinaan. Langkah ini memastikan bahwa produk karya Warga Binaan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memenuhi aspek legalitas dan tata kelola usaha yang baik.




