MediaJawa — Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memanfaatkan fasilitas perpustakaan sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan mengisi waktu dengan kegiatan positif, Rabu (14/1). Kegiatan membaca ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian sekaligus pemenuhan hak Warga Binaan di bidang pendidikan dan informasi.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa penyediaan dan pemanfaatan perpustakaan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur salah satu hak Warga Binaan untuk memperoleh pendidikan dan pengembangan diri selama menjalani masa pembinaan.
“Melalui kegiatan literasi, kami mendorong Warga Binaan untuk terus belajar, memperluas wawasan, dan membentuk pola pikir positif sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar Doni.
Kalapas menegaskan bahwa pembinaan literasi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran, kedisiplinan, serta tanggung jawab Warga Binaan. Untuk itu, Lapas Kotabaru menyediakan beragam koleksi buku, mulai dari keagamaan, pengetahuan umum, keterampilan, hingga bacaan motivasi.
Salah satu Warga Binaan berinisial R mengungkapkan bahwa kegiatan membaca di perpustakaan memberikan manfaat nyata baginya selama menjalani pembinaan.
“Dengan membaca, saya bisa menambah ilmu dan mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat. Ini membantu saya untuk terus berpikir positif dan memperbaiki diri,” ungkap R.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus menghadirkan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan guna membentuk Warga Binaan yang berpengetahuan dan siap kembali berperan di tengah masyarakat.




