Iklan 1060x90

Lapas Kotabaru Sinkronkan Program Menteri, Integrasi sebagai Solusi Masalah Kepadatan Lapas

Syifa W.
Rabu, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T09:35:41Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru pada Selasa, (7/1), kembali melaksanakan pemberian hak integrasi kepada Warga Binaan sebagai bagian dari implementasi sistem Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan berkelanjutan dan reintegrasi sosial. 

Pada kesempatan ini, satu orang Warga Binaan memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat, sementara dua orang Warga Binaan lainnya mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak integrasi tersebut merupakan hasil dari proses pembinaan yang konsisten serta penilaian menyeluruh melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Dalam proses tersebut, setiap Warga Binaan dievaluasi berdasarkan sikap, perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta kesiapan mental dan sosial untuk kembali hidup di tengah masyarakat. Dengan mekanisme ini, integrasi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang benar-benar layak dan siap menjalani pembinaan lanjutan di luar Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi merupakan wujud nyata tujuan Pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan taat hukum. “Hak integrasi bukanlah hadiah, tetapi hasil dari proses pembinaan yang panjang. Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan untuk memperbaiki diri,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa Lapas Kotabaru berkomitmen menjalankan pemberian hak integrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap tahapan dilakukan sesuai aturan agar tujuan pembinaan tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan dan keamanan masyarakat. “Kami berharap Warga Binaan yang menerima Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, menjaga perilaku, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.

Pelaksanaan integrasi ini juga selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Melalui pemberian hak integrasi secara selektif dan berkelanjutan, Lapas Kotabaru berupaya menekan tingkat hunian tanpa mengurangi kualitas pembinaan, sehingga fungsi Pemasyarakatan tetap berjalan optimal.

Dengan terlaksananya pemberian hak integrasi pada hari ini, Lapas Kotabaru menegaskan perannya tidak hanya sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai institusi pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Diharapkan, Warga Binaan yang telah memperoleh hak integrasi mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sosial.
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Kotabaru Sinkronkan Program Menteri, Integrasi sebagai Solusi Masalah Kepadatan Lapas
  • 0

Berita Terkini

Iklan